Polri Sita 132,65 Ton Beras PT Food Station Diduga Tak Sesuai Standar Premium

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:04 WIB

50473 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) yang diduga tidak memenuhi standar mutu beras premium. Beras-beras tersebut dikemas dalam berbagai merek dan ukuran, namun hasil uji laboratorium menunjukkan kualitasnya tidak sesuai ketentuan.

“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan Polri, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Selain beras, penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen pendukung seperti hasil produksi, dokumen legalitas, sertifikat merek, izin edar, serta standar operasional prosedur pengendalian mutu produk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengujian laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek beras yaitu Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menyatakan sampel beras tidak sesuai standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Permentan No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Penyidikan menemukan bahwa PT FS tetap memproduksi dan memperdagangkan beras dengan mutu yang tidak sesuai standar, bahkan ada instruksi internal perusahaan yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. Notulen rapat tanggal 17 Juli 2025 juga menyebutkan instruksi untuk menurunkan kadar patah beras dari 14-15 persen menjadi 12 persen menyusul pengumuman investigasi dari Menteri Pertanian.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT FS Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar, sementara pelanggaran Undang-Undang TPPU dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. (*)

Berita Terkait

Kerinci Darurat PETI, Ketika Hutan Warisan Dunia Dicabik Demi Emas Ilegal dan Pembiaran Berlarut
DPP LPPI Soroti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Jangan Asal Menyimpulkan, Itu Rumah Dinas!
Mengawal Keterbukaan Informasi Publik, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar Bawa Sejumlah Masukan Strategis
Rapimnas PII 2026 dan Harlah PII Wati ke-62 Resmi Dibuka di Jakarta
PERON 26 Serukan Persatuan Driver Online, Dorong Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi
Prabowo, Anies dan Samsuri, S.Pd.I, M.A adalah Tiga Besar Tokoh Nasional Potensial untuk Pilpres 2029
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Gerbang Baru Wartawan Indonesia: UKW, RPL, dan Penguatan Akademik dalam Satu Kolaborasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres, Terjun Langsung Laksanakan Strong Point Bersama Personel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:10 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Berita Terbaru