Blangkejeren, 26 Oktober 2026 | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial U (47), yang berprofesi sebagai petani, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Peparik Gaib, Kecamatan Blangjerango, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di sebuah rumah di desa setempat.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pria di bagian dapur rumah yang diduga sedang menggunakan sabu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat total 0,18 gram, satu alat isap atau bong, satu kaca pireks, serta satu unit telepon genggam merek Nokia.
Berdasarkan keterangan awal, U mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp200.000 dari seseorang yang identitasnya masih ditelusuri petugas.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta menelusuri pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

Dalam kasus ini, terduga pelaku disebut disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal akan mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian dan bisa menghubungi Call Center Polri 110 (gratis) apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polisi Bersama Masyarakat ”
Humas Polres Gayo Lues

































