Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Cina, 35 Kg Sabu Disita

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:07 WIB

50671 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional asal Cina dan menyita sabu seberat 35 kilogram. Tiga pria ditangkap dari dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan mengatakan ketiga tersangka berinisial ADR, DM, dan MM. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan internasional yang telah lama menjadi target penyelidikan.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari China, mengamankan 3 orang tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan ADR (30) di lokasi tersebut. Saat digeledah, ditemukan 25 paket sabu dengan total berat 25 kilogram.

Hasil pemeriksaan terhadap ADR membuka jejak ke lokasi kedua. Pada Kamis sore, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dua tersangka lain yakni DM (34) dan MM (27) ditangkap di sebuah hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Dari tangan mereka, disita satu tas berisi 10 paket sabu seberat 10 kilogram.

Interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial T, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga T merupakan penghubung langsung dengan jaringan pemasok dari luar negeri.

“Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut,” kata Indra.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jalur distribusi dan jaringan di balik penyelundupan skala besar ini.

Berita Terkait

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus
Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas
Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan
Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat
LSM KOMPAK ACEH TENGGARA Apresiasi Langkah Cepat Kasatker PJN Wilayah III Aceh dan PPK 3.5 dalam Pemulihan Jalan Batas Gayo Lues–Kutacane

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 09:40 WIB

GAYO LUES

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Minggu, 18 Okt 2026 - 05:21 WIB