Kasus Bocah 10 Tahun Disiksa di Padanglawas, Ketua OKK Grib Jaya Soroti Kelemahan Pengawasan dan Minta Tindakan Hukum Seriu

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:47 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Ketua OKK DPC Grib Jaya Kota Medan, Dudi Efni Pasaribu, mengecam keras kasus kekerasan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun di Padanglawas (Palas).

Dudi meminta keadilan bagi korban yang disiksa oleh tiga orang pelaku, dan menekankan bahwa kekerasan tersebut dapat merusak mental, fisik, serta perkembangan sosial anak.

“Keadilan harus ditegakkan. Kekerasan terhadap anak bisa merusak mental, fisik, dan sosialnya. Anak bisa menjadi minder dan malu,” kata Dudi, Kamis (14/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini menyusul penetapan tersangka terhadap LN dan kedua anaknya, AN dan MN. Ketiganya kini ditahan di Polres Palas setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap bocah berinisial R.

“Dari hasil penyelidikan polisi, ketiga pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku diamankan Tim Opsnal Polres Palas dari kediamannya di Desa Sibuhuan Jae, Barumun,” ujar Dudi, mengutip keterangan resmi dari kepolisian.

Kasus ini bermula saat R dituduh mencuri jajanan di warung milik LN. Karena tak terima, pelaku mengikat tangan dan kaki korban. Tak hanya itu, korban juga disundut rokok sebanyak lima kali di beberapa bagian tubuhnya.

“saya mendengar cerita miris ini dan bertelepon langsung kekeluargaan, rasa kemanusiaannya tidak terima atas tindakan ketiga pelaku kepada anak-anak umur 10 tahun perempuan lagi diikat dusulut api rokok bahkan tersangka minta uang ganti rugi ,sudah sangat tidak manusiawi,” ungkap Dudi  yang meminta tidak ada perdamaian kepada tersangka dan meminta KPIA agar turun tangan.

Kemudian Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan perbuatan ketiga tersangka ke Polres Palas pada 27 Juni 2025. Dalam laporan awal, hanya nama Leman Nasution yang tercantum sebagai terlapor. Namun, polisi memastikan bahwa kasus dapat dikembangkan ke pelaku lain.

Pihak Polres Palas telah menahan ketiga tersangka setelah pemeriksaan dianggap cukup. Kasi Humas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. “Masih terus kita kembangkan. Kalau dari hasil pemeriksaan lanjutan, ada lagi bukti kuat, tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah,” jelas Ginda.

Sebelumnya, upaya mediasi sempat dilakukan. Menurut kuasa hukum korban, Sutan Harahap, pertemuan difasilitasi oleh Polres Palas dan dihadiri oleh kepala desa. Namun, mediasi tersebut gagal total. Keluarga korban menuntut kompensasi sebesar Rp40 juta untuk menutupi trauma fisik dan psikis yang dialami R. Namun, pihak pelaku justru menuduh balik korban dan meminta denda Rp15 juta, dan hanya bersedia membayar Rp7 juta untuk jalan damai.

“Mereka hanya sanggup bayar Rp7 juta untuk damai. Itu sangat tidak masuk akal,” tegas Sutan.

Kepala Desa Sibuhuan Jae, Mirhan AT Hasibuan, membenarkan adanya upaya mediasi di tingkat desa, yang juga melibatkan tokoh masyarakat, BPD, tokoh adat, dan Naposo Bulung. Meskipun ia mengakui adanya rekaman CCTV yang menunjukkan korban sempat mencuri, Mirhan menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Ia mengungkapkan bahwa ia sempat mengirim anak-anak Naposo Bulung untuk membuka tali yang mengikat korban, namun Leman menolak.

“Ia meminta Damhuri menandatangani perjanjian damai senilai Rp15 juta terlebih dahulu. Tali baru dilepas sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Mirhan.

Kondisi keluarga korban juga menjadi sorotan. R tinggal bersama ayahnya, Damhuri, yang sehari-hari bekerja mencari kayu bakar di hutan. Kondisi ini membuat Damhuri jarang di rumah, sehingga keluarga mereka dinilai rentan. Ibu R diketahui telah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi. (*)

Berita Terkait

Miris! Terlapor Diduga Belum Pernah Diperiksa, Polda Sumut Tiba Tiba Hentikan Laporan Dugaan Kesaksian Palsu
Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim
Korban Desak Kapolda Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim
Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:55 WIB

Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Bukan Sekadar Publikasi, Si Humas Polres Aceh Tenggara Perkuat Kompetensi Kehumasan Jajaran Polsek

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Lawe Sigala-gala

Berita Terbaru