Miris! Terlapor Diduga Belum Pernah Diperiksa, Polda Sumut Tiba Tiba Hentikan Laporan Dugaan Kesaksian Palsu

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:49 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 21 Agustus 2026 — Keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menghentikan penyelidikan atas laporan masyarakat menuai tanda tanya. Pasalnya, pihak terlapor diduga belum pernah diperiksa oleh penyidik, namun laporan tersebut telah dihentikan dengan alasan dinilai bukan merupakan peristiwa pidana.

Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut yang diterima pihak pelapor.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada 13 Juli 2026 di ruang Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil gelar perkara menyatakan bahwa proses penyelidikan dihentikan karena perkara yang dilaporkan dinilai bukan merupakan peristiwa pidana.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana proses penyelidikan dapat dihentikan apabila pihak terlapor diduga belum pernah dimintai keterangan?

Dugaan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada penyidik maupun Polda Sumut. Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan telah diperiksa dan apakah seluruh fakta serta bukti yang tersedia telah diteliti sebelum keputusan penghentian diambil.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/5191/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 7 April 2026, dengan pelapor berinisial P.P.

Dalam SP2HP juga disebutkan bahwa administrasi penghentian penyelidikan akan dikeluarkan dan selanjutnya diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.

Yang menjadi sorotan, surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses pemeriksaan pihak terlapor, alat bukti yang telah dikumpulkan, maupun pertimbangan faktual dan hukum yang menjadi dasar kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.

Jika benar terlapor belum pernah diperiksa, kondisi ini patut dipertanyakan secara terbuka.

Bukan berarti tidak diperiksanya terlapor otomatis membuat penghentian penyelidikan menjadi tidak sah. Namun, publik layak mengetahui apa alasan penyidik mengambil kesimpulan tersebut dan apakah masih terdapat fakta atau keterangan penting yang belum diperiksa.

Terlebih, bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan melalui institusi kepolisian, penghentian laporan tentu bukan persoalan sederhana. Mereka membutuhkan kepastian bahwa laporan telah ditangani secara profesional dan menyeluruh.

Karena itu, Polda Sumut diharapkan memberikan penjelasan secara transparan: apakah terlapor sudah pernah diperiksa? Jika sudah, kapan pemeriksaan dilakukan dan apa hasilnya? Jika belum, apa dasar penghentian penyelidikan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang persepsi bahwa laporan masyarakat dihentikan sebelum seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dimintai keterangan.

Hingga berita ini ditulis, dugaan bahwa pihak terlapor belum pernah diperiksa masih membutuhkan konfirmasi resmi dari Polda Sumut. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh penyidik, melainkan menyoroti adanya pertanyaan publik terkait proses penghentian penyelidikan.

Masyarakat kini menunggu transparansi Polda Sumut. Sebab keadilan tidak cukup hanya dengan menerima laporan, tetapi juga memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, profesional dan berkeadilan.

Berita Terkait

Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim
Korban Desak Kapolda Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim
Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?
Kasus Korban Nangkap Maling Masuk Penjara, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional: Sudah Sangat Tepat Agar Tidak Terulang Lagi

Senin, 28 September 2026 - 11:08 WIB

Nonaktifkan Kalapas Cibinong, DPP LPPI : Menteri Imipas Agus Andrianto Tak Main-Main Benahi Imipas

Sabtu, 19 September 2026 - 10:22 WIB

VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya di Apresiasi Seluruh Mentri dan Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 10:17 WIB

Karhutla Kaltim Diantisipasi dari Hulu ke Hilir, Pengamat Apresiasi Strategi Pangdam VI/Mulawarman

Kamis, 3 September 2026 - 10:37 WIB

“Aduan terhadap Budi Arie Dipersoalkan, Pengamat: Bedakan ” Pengandaian ” dengan Pernyataan Dugaan Makar

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Pengamat Tegas: Jangan Gunakan Isu Judi Online untuk Menjatuhkan Reputasi Budi Arie

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Potong Percakapan dan Giring Opini Publik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Aktivis Nasional: Pembentangan Bendera di Samarinda Merupakan Ekspresi Identitas dan Aspirasi, Bukan Serta-Merta Gerakan Keluar dari NKRI

Berita Terbaru