Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:43 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan perkembangan penanganan laporan yang dibuat oleh Persadaan Putra Sembiring.

Perkembangan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) tertanggal 13 Agustus 2026, yang diterima Persadaan Putra Sembiring pada 19 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan, laporan Persadaan Putra Sembiring tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/420/VIII/RES.1.18./2026/Reskrim, tertanggal 13 Agustus 2026.

Penyidik Penanganan Laporan Berganti

Dalam pemberitahuan tersebut, Polrestabes Medan menjelaskan bahwa laporan yang sebelumnya ditangani oleh Penyidik Pembantu Brigadir Poltak H. Pasaribu kini ditangani oleh penyidik lainnya karena penyidik sebelumnya mendapat tugas lain.

Penanganan laporan tersebut selanjutnya dilakukan oleh Penyidik Pembantu Aipda HT

Selain itu, Polrestabes Medan menunjuk IPTU Muhammad Hafizullah, S.H. sebagai penyidik dan Aipda HT sebagai penyidik pembantu dalam proses penyelidikan laporan tersebut.

Pergantian personel penyidik ini disebut sebagai bagian dari proses penanganan laporan yang masih berjalan di lingkungan Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelapor Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim
Atas adanya pemberitahuan perkembangan penanganan laporan tersebut, Persadaan Putra Sembiring selaku pelapor menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan beserta jajaran Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelapor mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memberikan pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan laporan, termasuk penjelasan terkait perubahan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurut pelapor, adanya pemberitahuan resmi tersebut memberikan kepastian bahwa laporan yang disampaikan tetap mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Pelapor juga berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga diperoleh kejelasan serta kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.

Pelapor Diberikan Saluran Komunikasi

Dalam surat tersebut, Polrestabes Medan juga menyampaikan bahwa pelapor dapat menghubungi penyidik yang bersangkutan apabila diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proses penyelidikan.

Polrestabes Medan turut menyediakan saluran pengaduan apabila terdapat keluhan terkait pelayanan selama proses penyelidikan berlangsung.

Kontak yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah SMS/WhatsApp Centre di nomor 0853 6179 9389 serta alamat surat elektronik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Surat pemberitahuan itu ditandatangani atas nama Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim, oleh Ajun Komisaris Polisi Budiman, S.E., M.H.

Berharap Penanganan Berjalan Profesional

Dengan adanya surat tersebut, Polrestabes Medan telah menyampaikan perkembangan administrasi penanganan laporan kepada Persadaan Putra Sembiring.

Pelapor berharap proses penyelidikan selanjutnya dapat berjalan secara objektif dan profesional serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.(*)

Berita Terkait

Miris! Terlapor Diduga Belum Pernah Diperiksa, Polda Sumut Tiba Tiba Hentikan Laporan Dugaan Kesaksian Palsu
Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim
Korban Desak Kapolda Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?
Kasus Korban Nangkap Maling Masuk Penjara, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:48 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan 957 Gram Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Satu DPO

Jumat, 18 September 2026 - 08:50 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Jumat, 11 September 2026 - 09:37 WIB

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh Gelar Upacara Penyucian Tunggul dalam Rangka HUT Pasukan Pelopor ke-67

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:55 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 09:40 WIB