Tersangka Kasus Beras Oplosan Tak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:46 WIB

50400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polisi menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan pengoplosan beras. Meski begitu, proses hukum terhadap ketiganya dipastikan tetap berjalan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangan pers pada Jumat (1/7/2025).

“Kami belum melakukan penahanan karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif,” ujar Helfi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga pejabat PT Food Station itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen. Selain Karyawan Gunarso, dua tersangka lainnya adalah Ronny Lisapaly yang menjabat sebagai Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski belum ditahan, Helfi menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan dan pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Ketiga tersangka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (4/7/2025). Polisi masih mendalami dugaan alur distribusi beras hasil pengoplosan serta potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan negara.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap praktik distribusi pangan dan permainan kualitas beras di pasar. Polisi memastikan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas. (*)

Berita Terkait

Ajakan PPD kepada Pelajar untuk Membangun Generasi Muda yang Kritis, Berintegritas dan Bebas dari Tawuran
Buka Ruang Aduan bagi Masyarakat, Kapolda Metro Jaya Tuai Apresiasi PW GP Al Washliyah DKI Jakarta
Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional: Sudah Sangat Tepat Agar Tidak Terulang Lagi
Nonaktifkan Kalapas Cibinong, DPP LPPI : Menteri Imipas Agus Andrianto Tak Main-Main Benahi Imipas
VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya di Apresiasi Seluruh Mentri dan Kapolri
Karhutla Kaltim Diantisipasi dari Hulu ke Hilir, Pengamat Apresiasi Strategi Pangdam VI/Mulawarman
“Aduan terhadap Budi Arie Dipersoalkan, Pengamat: Bedakan ” Pengandaian ” dengan Pernyataan Dugaan Makar
Pengamat Tegas: Jangan Gunakan Isu Judi Online untuk Menjatuhkan Reputasi Budi Arie

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres, Terjun Langsung Laksanakan Strong Point Bersama Personel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:10 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Berita Terbaru