Polres Metro Bekasi Tangkap Komplotan Curanmor, Satu Eks Napi Narkoba Terlibat

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:10 WIB

50424 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Polres Metro Bekasi membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah dalam dan luar Kabupaten Bekasi. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga Setu yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar permukiman mereka.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, ketiga pelaku berinisial FZ (28), DS (19), dan K (28) merupakan warga Desa Cijengkol, Kecamatan Setu. Sementara satu pelaku lainnya, IBO (21), ditangkap terpisah oleh Unit Jatanras usai mencuri motor di kawasan Cikarang Utara.

“IBO kami ringkus saat sedang berada di kawasan Cikarang Utara setelah mencuri motor di Simpangan,” ujar Mustofa, Jumat (1/8/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengungkap, FZ merupakan eksekutor yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Cikarang dalam kasus narkotika pada 2019. DS berperan sebagai joki yang mengantar FZ ke lokasi sasaran, sedangkan K menjadi penyimpan dan penjual motor hasil curian, termasuk menyembunyikan alat-alat kejahatan.

Pengungkapan terhadap IBO bermula saat korban pencurian mendengar suara anjing menggonggong dan suara motor mencurigakan di depan kost pada malam hari. Saat diperiksa, motor Honda miliknya yang sebelumnya diparkir dengan stang terkunci sudah raib.

Modus operandi komplotan ini terbilang klasik: mereka berkeliling dengan sepeda motor berboncengan, baik siang maupun malam. Saat melihat motor terparkir tanpa pengawasan, satu pelaku turun dan merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan magnet, lalu membawa kabur kendaraan. Pelaku lain bertugas berjaga dan mengawasi situasi sekitar.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain lima unit motor curian, delapan anak kunci, dua kunci T, satu kunci magnet, satu ponsel, serta STNK dan kunci asli milik korban. Para korban berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pelajar hingga karyawan swasta.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar tuntas. Masyarakat harus tetap waspada dan jangan ragu untuk melapor ke polisi,” tegas Mustofa (*)

Berita Terkait

Lewat Futsal, Prasetyo Ajak Pelajar Bekasi Tolak Narkoba, Tawuran dan Kekerasan
Novian Perkasa Ajak Pelajar Tangerang Raya Jaga Kamtibmas
Turnamen Futsal 2026 Pelajar se-Tangerang Raya, Warnai May Day Cup 2026
Jaga Kamtibmas Jakarta Raya, Tokoh Pemuda Tangsel: Perkuat Kebersamaan Antar Komunitas Pemuda, Pelajar & Gen Z
Ketua Umum LSM Triga Nusantara Mengecam Keras Dugaan Suap dan Desak KPK Tangkap Semua Penerima Uang Ijon
Kesiapsiagaan Jadi Prioritas, Polresta Bandara Soetta Gelar Apel Bersama Stakeholder
Silaturahmi Alumni BEM Nusantara dan Pemkot Bekasi Sepakati Komitmen Bersama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Cegah Tawuran Pelajar dan Anarkis, Alumni STM se-Kota Bogor Dirikan Olah Raga Boxing

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres, Terjun Langsung Laksanakan Strong Point Bersama Personel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:10 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Berita Terbaru