Tiga Petinggi PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Premium Tak Sesuai Mutu SNI

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:13 WIB

50422 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu nasional. Ketiganya yakni KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat usai gelar perkara. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan beras premium yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128-2020.

“Modus operandi pelaku adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan mutu SNI yang ditetapkan pemerintah,” ujar Helfi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, PT FS diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras serta Perbadan No. 2 Tahun 2023 yang mengatur syarat mutu dan label beras.

Polisi menyita total 132,65 ton beras dari perusahaan tersebut, terdiri dari 127,3 ton dalam kemasan lima kilogram dan 5,35 ton dalam kemasan dua setengah kilogram. Produk-produk itu dipasarkan dengan berbagai merek premium, seperti Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi.

Selain beras, polisi juga menyita sejumlah dokumen penting seperti hasil produksi, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, hingga dokumen standar operasional prosedur (SOP). Temuan dokumen itu memperkuat adanya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, lantaran label kemasan menyebut produk premium meskipun mutunya tidak sesuai standar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Berita Terkait

Kerinci Darurat PETI, Ketika Hutan Warisan Dunia Dicabik Demi Emas Ilegal dan Pembiaran Berlarut
DPP LPPI Soroti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Jangan Asal Menyimpulkan, Itu Rumah Dinas!
Mengawal Keterbukaan Informasi Publik, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar Bawa Sejumlah Masukan Strategis
Rapimnas PII 2026 dan Harlah PII Wati ke-62 Resmi Dibuka di Jakarta
PERON 26 Serukan Persatuan Driver Online, Dorong Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi
Prabowo, Anies dan Samsuri, S.Pd.I, M.A adalah Tiga Besar Tokoh Nasional Potensial untuk Pilpres 2029
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Gerbang Baru Wartawan Indonesia: UKW, RPL, dan Penguatan Akademik dalam Satu Kolaborasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Kapolres Bireuen Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas Umbau Pengendara Tertib Utamakan Keselamatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Pelajar Jauhi Bullying, Narkoba, Judol, dan Pinjol

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kapolres Bireuen Pimpin Latihan Dalmas, Tingkatkan Profesionalisme Personel Hadapi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Kapolres Bireuen Gelar Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Cegah Narkoba, Bullying dan Hindari Judol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Polres Bireuen Pasang Pamflet Imbauan di Sejumlah Lokasi Rawan Longsor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Gelar Jum’at Berkah, Polres Bireuen Bagikan Sembako kepada Pengendara Tertib Lalu Lintas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Peredaran 6,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:07 WIB

Kapolres Bireuen Berikan Kejutan HUT TNI Ke-81, Antar Kue Ulang Tahun ke Kodim 0111/Bireuen

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Jumat, 23 Okt 2026 - 06:03 WIB