Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:42 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  – Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ., Kaperwil media online di Pekanbaru, memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (24/8/2026).

Kedatangannya didampingi Penasehat Hukum DPC Akpersi Kota Pekanbaru, Juprian Sianturi, S.H., M.H.

Berdasarkan surat panggilan Nomor B/2812/VIII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2026, Rosbinner diperiksa sebagai saksi terkait laporan DPP-AMI tertanggal 15 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik Pasal 433 Ayat (1) Jo Pasal 441 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemeriksaan dilakukan oleh IPDA Umar Ahmadi Harahap, S.H., di Mapolda Riau, Jalan Pattimura 13, Pekanbaru.

Hormati Proses Hukum

Juprian menyatakan kliennya kooperatif selama proses klarifikasi. Sejumlah dokumen dan bukti pemberitaan telah diserahkan kepada penyidik.

Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ. Didampingi Kuasa Hukum Akpersi DPC Kota Pekanbaru-Riau, Jupriadi S.H., M.H.

“Kami menghormati proses hukum. Kami minta asas equality before the law dikedepankan. Setiap warga negara sama di mata hukum,” kata Jupriadi di Mapolda Riau.

Sengketa Pers Ranah Dewan Pers

Menurut Jupriadi, salah satu materi klarifikasi adalah pemberitaan terkait CAKAP di salah satu SMP Negeri di Pekanbaru.

Ia mendorong agar persoalan yang bersinggungan dengan produk jurnalistik diselesaikan melalui UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sengketa pers itu kewenangan Dewan Pers. Jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.

Konfirmasi Pelapor

Hingga berita ini naik, redaksi belum mendapatkan tanggapan dari pelapor, saudara Ismail Sarlata.

Polda Riau belum mengeluarkan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

Keterangan Redaksi:
Penulis adalah Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ., Kaperwil media online yang namanya disebut dalam surat panggilan, menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, dan keterbukaan sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sumber: Kuasa Hukum DPC AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau.
Jepriadi Sianturi, S.H., M.H.

Penulis: Rosbinner Hutagaol

Reporter: Deni/Redaksi

 

Berita Terkait

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus
Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas
Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan
Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat
LSM KOMPAK ACEH TENGGARA Apresiasi Langkah Cepat Kasatker PJN Wilayah III Aceh dan PPK 3.5 dalam Pemulihan Jalan Batas Gayo Lues–Kutacane
Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 09:40 WIB

GAYO LUES

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Minggu, 18 Okt 2026 - 05:21 WIB