Curi Kabel Tower Tengah Malam, Tiga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 16:24 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi pencurian kabel tower telekomunikasi yang meresahkan warga berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga pria berhasil diamankan, termasuk satu pelaku yang berperan aktif dalam aksi pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Aceh Tenggara.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB di dua lokasi tower, yakni di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe dan Desa Simpang IV Tanjung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DSP (33), warga Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, dan Dua orang Anak di Bawah Umur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan tower di Desa Simpang IV Tanjung melaporkan adanya aksi pencurian kabel tower kepada pihak terkait. Saat kejadian, warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Mendapat laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian memburu satu pelaku lainnya yang sempat kabur. Sekira pukul 12.00 WIB, personel Satreskrim bersama personel Pospol Lawe Pakam berhasil menangkap DSP di wilayah Desa Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur. Pelaku diamankan saat tersangka hendak melarikan diri keluar dari wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah gergaji yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kabel tower.

Untuk proses hukum, tersangka DSP telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Aceh Tenggara. Sementara dua pelaku yang masih di bawah umur menjalani proses sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan setelah pemeriksaan diserahkan kembali kepada pihak keluarga.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irvan, S.H., M.H mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya yang menyasar fasilitas umum dan objek vital yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam,” ujar Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029
Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah
Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel
Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Pulonas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas
GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA
Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu
Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Senin, 19 Oktober 2026 - 03:36 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Pulonas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:55 WIB

Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Bukan Sekadar Publikasi, Si Humas Polres Aceh Tenggara Perkuat Kompetensi Kehumasan Jajaran Polsek

Berita Terbaru