BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 18:37 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, 21 September 2026 — Polemik terkait informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan melarang sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir berlangganan media akhirnya mendapat titik terang.

Setelah sebelumnya PPWI-OI bersama PWI-OI dan sejumlah organisasi media mendatangi serta melayangkan surat ke BPK Sumsel pada Selasa (15/9/2026) untuk meminta klarifikasi, Senin (21/9/2026), BPK Sumsel secara resmi menerima audiensi dan memberikan penjelasan.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam di ruang rapat BPK Sumsel tersebut, tim pemeriksa yang terdiri dari Adi Kurniadi (Pemeriksa Madya), Boby (Kepala Sub), Riska (Pemeriksa Muda), dan Anas Tasya (Pemeriksa Pertama) menegaskan bahwa BPK Sumsel tidak pernah mengeluarkan larangan kepada sekolah untuk bermitra atau berlangganan media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi Kurniadi menjelaskan, persoalan yang ditemukan saat pemeriksaan bukan terkait media, melainkan kelengkapan bukti atas penggunaan anggaran sekolah untuk pembayaran langganan media.

Menurut penjelasan BPK, dalam pemeriksaan terdapat sekolah yang hanya menunjukkan kuitansi pembayaran, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti pendukung lainnya, seperti koran yang diterima maupun dokumentasi atau bukti pengiriman. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.

“Kami tidak melarang awak media bermitra dengan sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah kelengkapan bukti dalam penggunaan anggaran,” demikian penjelasan BPK sebagaimana disampaikan dalam audiensi.

BPK Sumsel juga menyatakan akan memberikan surat resmi sebagai jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi yang diajukan PPWI-OI dan pihak media lainnya.

PPWI-OI: “Jangan BPK Dijadikan Kambing Hitam”

Ketua PPWI-OI Fidiel Castro menyambut baik klarifikasi tersebut. Ia menilai persoalan ini harus diluruskan agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara sekolah, media, dan lembaga negara.

“Alhamdulillah, hari ini persoalannya menjadi jelas. BPK Sumsel sudah menegaskan tidak pernah melarang media berlangganan atau bermitra dengan sekolah. Jadi, jangan sampai nama lembaga negara dijadikan alasan untuk menghentikan kemitraan dengan media,” tegas Fidiel.

Ia juga mempertanyakan munculnya informasi di kalangan sekolah dan K3S yang menyebut larangan tersebut berasal dari BPK Sumsel.

Jika benar informasi itu disampaikan oleh pihak sekolah atau K3S, dari mana sumber perintah tersebut? Mengapa nama BPK yang kemudian disebut-sebut sebagai dasar penghentian kemitraan media?

Fidiel meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan evaluasi dan klarifikasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut agar tidak terjadi lagi informasi yang saling bertentangan.

“Ini bukan sekadar persoalan berlangganan koran. Ini menyangkut keterbukaan informasi, hubungan sekolah dengan insan pers, serta nama baik lembaga negara. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab dan akhirnya BPK yang dikambinghitamkan,” ujarnya.

Ia berharap surat resmi BPK Sumsel nantinya dapat menjadi dasar bagi semua pihak untuk meluruskan persoalan dan menghentikan polemik.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya meminta kejelasan dan kebenaran. Kalau BPK sudah menyatakan tidak pernah melarang, maka informasi yang selama ini beredar harus diluruskan secara terbuka,” pungkas Fidiel.

Laporan: Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)

Berita Terkait

Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan
Ucapan Terima Kasih Warga Pematang Asilum: Bantuan Kapolres Simalungun untuk Masjid Al-Ikhlas Dinilai Jadi Amal Jariah
Lapas Pasir Pangarayan Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan yang Melarikan Diri dan Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
PERMAHI Jambi Gelar Seminar Implementasi Asta Cita, Soroti Tantangan Keberlanjutan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:48 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan 957 Gram Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Satu DPO

Jumat, 18 September 2026 - 08:50 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Jumat, 11 September 2026 - 09:37 WIB

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh Gelar Upacara Penyucian Tunggul dalam Rangka HUT Pasukan Pelopor ke-67

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:55 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 09:40 WIB