Heboh! Foto Mesra ASN Pemkab Karo Viral di Media Sosial, Seret Isu Moral dan Integritas

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 11:00 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, 11 November 2025 – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto mesra yang diduga melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Dalam foto yang ramai dibagikan sejak Senin (10/11/2025), terlihat seorang pria berinisial “DS” tengah berpelukan dengan seorang perempuan di sebuah kamar hotel di kawasan Berastagi. Perempuan tersebut disebut-sebut sebagai wanita panggilan.

Foto yang menyebar cepat itu menuai kecaman dari publik serta memicu desakan agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap ASN yang dinilai mencederai etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Potret tersebut dinilai mencoreng wibawa birokrasi di saat tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan penyakit masyarakat seperti praktik prostitusi terus menguat.

Mengutip laporan dari Agaranews.com, DS diduga merupakan salah satu pegawai di lingkungan Pemkab Karo. Dalam foto yang dibagikan di media sosial, tampak keduanya berpose mesra di atas tempat tidur, dengan wajah ASN tersebut terlihat cukup jelas. Kejadian ini menimbulkan sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan etika publik dan nilai-nilai sosial masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait telah dilakukan. Redaksi media yang pertama kali memberitakan informasi ini melalui Agaranews.com telah mencoba menghubungi Kepala Dinas yang menaungi DS, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi atau klarifikasi dari pejabat terkait.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat luas yang berharap ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Karo. Banyak suara muncul di media sosial yang menuntut agar ASN tersebut diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS diwajibkan menjaga kehormatan dan martabat dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari orang yang bersangkutan maupun dari instansi pemerintah setempat. Masyarakat berharap ada kejelasan dan transparansi dalam menangani persoalan ini, guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan institusi pelayanan masyarakat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya integritas dan keteladanan bagi setiap pejabat publik, terutama di era digital di mana perilaku pribadi pun dapat menjadi konsumsi publik. Jika tidak ditangani dengan serius, kasus semacam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(TIM)

Berita Terkait

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus
Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas
Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan
Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat
LSM KOMPAK ACEH TENGGARA Apresiasi Langkah Cepat Kasatker PJN Wilayah III Aceh dan PPK 3.5 dalam Pemulihan Jalan Batas Gayo Lues–Kutacane

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 09:40 WIB

GAYO LUES

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Minggu, 18 Okt 2026 - 05:21 WIB