Polres Aceh Tenggara Tegaskan Kesiapan Pengamanan Acara Muslim Ayub Fest untuk Cegah Potensi Gangguan

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:44 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta Cane – Aksi cepat Polres Aceh Tenggara berhasil mencegah pelarian seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia dalam acara Muslim Ayub Fest di Stadion Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam. Kapolres menegaskan hal ini dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2025).

Pelaku, berinisial MEL (26), ditangkap hanya dalam tempo tiga menit setelah menusuk korban, NP (20), pada Senin malam, 18 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah ditangkap. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Di sela konferensi pers, Kapolres menerangkan bahwa selain menangkap pelaku, polisi juga memeriksa lima orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain dua celana jeans, satu jaket, satu ikat pinggang, satu sarung pisau kayu, dan satu kaos.

Kronologi kejadian berawal ketika pelaku MEL yang berjalan bersama rekannya, AM, bersenggolan dengan korban. Terjadi cekcok mulut, bahkan korban sempat memukul pelaku dari belakang sebelum keduanya meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, pelaku kembali berhadapan dengan korban dan adu mulut kembali pecah hingga berujung perkelahian.

Dalam insiden itu, korban sempat mengeluarkan sebilah pisau namun terjatuh. MEL pun mengambil pisau tersebut dan menikam korban. NP sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian, pelaku mencoba melarikan diri. Berkat kesigapan personel Polres Aceh Tenggara yang sedang mengamankan acara, MEL berhasil ditangkap di lokasi hanya dalam hitungan menit.

“Atas perbuatannya, MEL (26), warga Desa Batu Mbulan 2, Kecamatan Babussalam, dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian,” jelas Kasatreskrim.

Polres Aceh Tenggara menegaskan pihaknya selalu siap mengamankan setiap acara besar untuk mengantisipasi potensi gangguan maupun gangguan nyata demi terciptanya keamanan masyarakat. “Itulah moto kami,” tutup Kapolres Yulhendri di akhir konferensi pers.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel
Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Pulonas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas
GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA
Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu
Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu
Bukan Sekadar Publikasi, Si Humas Polres Aceh Tenggara Perkuat Kompetensi Kehumasan Jajaran Polsek
Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:55 WIB

Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Bukan Sekadar Publikasi, Si Humas Polres Aceh Tenggara Perkuat Kompetensi Kehumasan Jajaran Polsek

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Lawe Sigala-gala

Berita Terbaru