PN Pariaman Vonis Mati Indra Septiarman alias In Dragon atas Pembunuhan dan Pemerkosaan Pedagang Gorengan

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:20 WIB

50438 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rizki Ahmad Rifandi

PARIAMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman, alias In Dragon, dalam perkara pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap seorang pedagang gorengan, Nia Kurniasari. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang PN Pariaman.

Sidang putusan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman yang dipimpin Kasi Pidum Wendry Finisa, S.H., M.H., bersama tim. Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Dedi Kuswara, S.H., M.H., dengan anggota Syofianita, S.H., M.H., dan Sherly Risanty, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tragis ini terjadi pada awal September 2024 di kawasan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Saat itu, terdakwa Indra Septiarman tengah duduk di warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang–Bukittinggi. Di warung tersebut, korban Nia Kurniasari sedang menjajakan gorengan. Terdakwa sempat membeli gorengan dan menanyakan alamat rumah korban. Informasi ini kemudian menjadi dasar perencanaan aksi keji pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB. Dengan membawa dua utas tali rafia yang diambil dari ruko kosong, terdakwa membuntuti korban yang sedang berjalan pulang.

Tanpa peringatan, terdakwa membekap mulut dan hidung korban, menyeretnya ke semak-semak, memukul wajahnya berulang kali, lalu mencekik lehernya hingga lemas. Setelah korban tak berdaya, terdakwa menjerat lehernya dengan tali rafia hingga meninggal dunia. Tragisnya, terdakwa lalu membawa jasad korban ke area perbukitan dan melakukan pemerkosaan terhadap tubuh yang sudah tak bernyawa. Pakaian korban dibuang ke saluran irigasi. Tubuh korban kemudian diseret ke dasar tebing, dikuburkan sedalam 70 sentimeter, dan ditimbun dengan tanah serta dedaunan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji, terencana, dan menghilangkan nyawa korban dengan cara yang tidak berperikemanusiaan. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara saat membacakan amar putusan.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Mereka berencana menempuh upaya hukum berjenjang, mulai dari banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), hingga pengajuan grasi kepada Presiden untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Sumatera Barat mengingat sifat kejahatan yang brutal dan dampak psikologis yang ditimbulkan di tengah masyarakat. Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pun menjadi sinyal tegas bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana berat, terutama yang melibatkan kekerasan seksual dan pembunuhan berencana.

Berita Terkait

Mengawal Keterbukaan Informasi Publik, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar Bawa Sejumlah Masukan Strategis
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus
Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas
Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan
Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 03:36 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Pulonas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:55 WIB

Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu

Berita Terbaru