Bareskrim Usut Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng, Direktur PT Karya Lisbeth Terancam Jadi Tersangka

PRESISI INSIGHT

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:38 WIB

50584 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mulai menyidik kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon, di Kalimantan Tengah. Aktivitas tambang itu diduga dilakukan secara ilegal oleh PT Karya Res Lisbeth Mineral.

Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, menjadi terlapor utama. “Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Senin (4/8/2025).

Nunung menyebut, sejumlah alat bukti sudah dikantongi penyidik dan saat ini tengah dilakukan koordinasi dengan para ahli. “Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah. Surat itu merupakan tindak lanjut hasil evaluasi, rekonsiliasi, dan monitoring atas kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian Zirkon, yang dilakukan PT Karya Res Lisbeth Mineral.

Jika terbukti, Marcel Sunyoto terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan UU Minerba. Penyidik memastikan, proses hukum akan terus berjalan meski ada upaya pihak terlapor untuk mengklaim legalitas operasinya. (*)

Berita Terkait

Ajakan PPD kepada Pelajar untuk Membangun Generasi Muda yang Kritis, Berintegritas dan Bebas dari Tawuran
Buka Ruang Aduan bagi Masyarakat, Kapolda Metro Jaya Tuai Apresiasi PW GP Al Washliyah DKI Jakarta
Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional: Sudah Sangat Tepat Agar Tidak Terulang Lagi
Nonaktifkan Kalapas Cibinong, DPP LPPI : Menteri Imipas Agus Andrianto Tak Main-Main Benahi Imipas
VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya di Apresiasi Seluruh Mentri dan Kapolri
Karhutla Kaltim Diantisipasi dari Hulu ke Hilir, Pengamat Apresiasi Strategi Pangdam VI/Mulawarman
“Aduan terhadap Budi Arie Dipersoalkan, Pengamat: Bedakan ” Pengandaian ” dengan Pernyataan Dugaan Makar
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Senin, 19 Oktober 2026 - 03:36 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Pulonas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:55 WIB

Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Bukan Sekadar Publikasi, Si Humas Polres Aceh Tenggara Perkuat Kompetensi Kehumasan Jajaran Polsek

Berita Terbaru